KEBIJAKAN PEMEKARAN KELURAHAN

Wahyu Idris

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peraturan Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan. Istilah pembentukan dalam Pasal 4
dikatakan sebagai pembentukan kecamatan, peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang
perluasan daerah perkotaan yang telah diratifikasi oleh DPRD. Ada 25 kecamatan lagi di 7 (tujuh)
kecamatan di Kota Pekanbaru. Mengacu pada tujuan penelitian, digambarkan bahwa data dan
informasi yang akan dikumpulkan melalui survei digunakan sebagai dasar untuk menggambarkan
variabel dan indikator variabel penelitian. Oleh karena itu, jenis penelitian ini dapat dikategorikan
sebagai Explanatory Research. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu
untuk mendapatkan informasi tentang evaluasi kebijakan perluasan kelurahan di Kecamatan
Tampan. Hasil implementasi kebijakan perluasan kelurahan di Kecamatan Tampan mengungkapkan
bahwa pemekaran telah dilakukan dengan sangat sulit. Mulai dari jumlah tanah yang diperpanjang
per bulan, jumlah orang, hingga jumlah penduduk dan area. Meskipun semuanya telah melalui
peninjauan tim khusus di lapangan yang dilakukan pada tahun 2014 dan pemerintah telah
menyediakan proposal untuk penganggaran untuk semuanya secara bertahap dalam Anggaran Kota
Pekanbaru (APBD) pada tahun 2016, semua pengembangan divisi perkotaan Pekanbaru diberikan
pada tahun 2016 dan juga akan segera melakukan studi untuk perluasan kecamatan.


Keywords


kecamatan; pemekaran kelurahan; kebijakan publik

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.