KEBIJAKAN RASIONALISASI ANGGARAN

Fitra Kusuma Wijaya

Abstract


Tujuan penelitian ini berusaha menganalisis dampak dari kebijakan rasionalisasi anggaran
oleh Pemerintah Provinsi Riau terhadap OPD Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau.
Pemerintah Pusat memutuskan memangkas transfer dana ke daerah yang dimaksudkan untuk
mencegah melebarnya defisit anggaran akibat penerimaan pajak yang berpotensi tidak mencapai
target. Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif,
dengan ruang lingkup fokus dan terarah terhadap dampak dari pengurangan anggaran tersebut
terhadap masalah-masalah publik yang terlibat, menggunakan teori evaluasi kebijakan publik
dengan mengambil kesimpulan dari dimensi dampak kebijakan. Dari penelitian ini didapatkan
hasil dampak Rasionalisasi yang terjadi terdiri dari 5 (lima) dimensi evaluasi kebijakan publik
anatara lain dampak pada orang-orang yang terlibat, dampak terhadap keadaan-keadaan atau
kelompok diluar sasaran, dampak pada keadaan sekarang dan dimasa yang akan datang, dampak
dari biaya-biaya yang dikeluarkan agar kebijakan tetap terlaksana hingga dampak dari biaya tidak
langsung yang ditanggung oleh masyarakat. Upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja
dalam penilitian ini adalah dengan melakukan Focus point priority terhadap program-program
Tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja antara lain Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Upaya Penegakkan
Peraturan Daerah, upaya dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan
upaya dalam mewujudkan perlindungan masyarakat.


Keywords


kebijakan; rasionalisasi anggaran; Satpol PP

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.