DIPLOMASI KEMANUSIAN INDONESIA TERHADAP MYANMAR DI BAWAH PRINSIP NON-INTERVENSI ASEAN

Munadia Ikhsani

Abstract


Penelitian ini berkaitan dengan Diplomasi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar dalam
konflik etnis Rohingya di bawah asas Non-Intervensi Asean. Indonesia dan Myanmar memegang
prinsip non-intervensi yang merupakan prinsip dasar ASEAN dalam Piagam ASEAN. Prinsip nonintervensi
sangat kaku dan membuat sulit untuk mencapai penegakan HAM di negara-negara ASEAN
dan hal ini terkait dengan masalah etnis Rohingya di Myamnar. Namun, dalam sikap tertutup
Myanmar dan tanggapan negatif terhadap negara-negara lain yang ingin mengakhiri konflik
Rohingya, Indonesia berhasil melakukan diplomasi ke Myanmar dalam upaya untuk mengakhiri
konflik etnis Rohingya, melalui Diplomasi Kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan cara diplomasi Kemanusiaan Indonesia ke Myanmar untuk membantu etnis Rohingya.
Penelitian ini didukung oleh Perspektif neorealis, dan teori Diplomasi Multitrack. Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan menyusun data sekunder melalui penelitian
kepustakaan. Data diperoleh dari buku, jurnal, artikel sosial dan situs web. Diplomasi Kemanusiaan
Indonesia ke Myanmar dalam kasus konflik etnis Rohingya diimplementasikan dengan tiga cara,
yang pertama adalah Diplomasi Kemanusiaan melalui Keterlibatan Konstruktif melalui Soft Power
Indonesia, yang kedua adalah Diplomasi Kemanusiaan melalui Peningkatan Kapasitas, dan yang
ketiga adalah Diplomasi Kemanusiaan Upaya Rekonsiliasi.

Keywords


diplomasi kemanusiaan; konflik Rohingya; Myanmar

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.