KEBIJAKAN INDONESIA MENGAKHIRI KONTRAK KERJASAMA SUMBER DAYA MIGAS PT CHEVRON: KASUS BLOK ROKAN RIAU

Isnanto Roy Saputro

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk menguji dan menganalisis tren terkini tentang stabilitas
kontrak minyak di negara-negara berkembang dan ekonomi dalam transisi. Persepsi tentang
minyak bumi sebagai sumber daya terbatas, tidak terbarukan dan dimensi kepentingan publik
yang menyertainya dalam pengaturan kontrak untuk eksploitasi menjadikan industri perminyakan
merupakan wilayah yang sangat diatur dan secara historis populer dalam intervensi negara.
Kontrak minyak juga rentan terhadap berbagai jenis perubahan keadaan, yang dapat mengganggu
keseimbangan ekonomi kontrak. Diperlukan mekanisme stabilitas dalam bentuk hukum, kontrak
dan ekonomi untuk menghadapi risiko politik, fiskal, dan komersial dalam kontrak minyak bumi
ini. Studi ini mengamati beberapa faktor yang mendorong terjadinya kebijakan nasionalisme
migas, dan kembalinya potensi blok migas ke perusahaan nasional, khususnya Blok Rokan Riau
Indonesia yang telah kembali ke PT Pertamina dari PT Chevron Pacific Indonesia . Penelitian
ini menggunakan tiga aliansi teori dan teori politik ekonomi untuk melihat dasar kerja sama
antara pemerintah, perusahaan nasional, dan perusahaan multinasional dapat didirikan untuk
mengelola kekayaan negara demi kepentingan rakyat Republik Indonesia. Studi ini menekankan
bahwa ada beberapa faktor yang mendorong transisi kebijakan kontrak minyak bumi; 1) faktor
bisnis; 2) faktor ekonomi; 3) kepentingan nasional; dan 4) komitmen pasca pemilihan.


Keywords


Blok Rokan; Migas; kontrak kerjasama

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.