MANAJEMEN PERUBAHAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN

Elfi Dewita

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dengan
tujuan untuk mengetahui pelaksanaan manajemen perubahan dalam pengelolaan keuangan di Rumah
Sakit Jiwa dan menganalisis faktor yang mempengaruhi pelaksanaan manajemen perubahan dalam
pengelolaan keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dari key informan, yaitu Direktur/Wakil,
Bendahara, Kepala Bagian Kepala Sub Bagian dan Staf di Rumah Sakit Jiwa. Data sekunder diperoleh
dari dokumen penelitian. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan manajemen perubahan telah
dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek manajemen perubahan seperti: Individu, Teknologi,
Struktur, Proses, Kultur dan Manajemen, namun karena status Rumah Sakit Jiwa merupakan lembaga
teknis daerah milik pemerintah dimana setiap ketentuan yang berlaku harus merujuk pada peraturan
yang ada, maka pihak manajemen Rumah Sakit tidak memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan
pembagian tenaga kerja dengan kualifikasi tertentu, pelaksanaan tugas pelayanan ataupun Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) serta penempatan kebutuhan
Aparatur Sipil Negara.


Keywords


manajemen perubahan; pengelolaan keuangan; RSJ Tampan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.